Kamis, 20 Mei 2010

Tersangka Sebelas Kasus Pemerkosaan Bocah Beristri Dua

Tersangka Sebelas Kasus Pemerkosaan Bocah Beristri Dua

DENPASAR - Si Codet, tersangka sebelas kasus pemerkosaan bocah, mengaku beristri dua. Istri pertama ada di Lamongan bersama anaknya yang berusia tiga tahun. Sementara istri kedua tinggal di Batam dengan anaknya yang baru berumur dua bulan.

Pengakuan tersebut disampaikan lelaki bernama asli Muhamad Davis Suharto, 30, itu kemarin (19/5) pukul 10.00 saat diperiksa aparat Poltabes Barelang (Batam-Rempang-Balang), Kepulauan Riau. Polres Barelang merasa perlu memeriksa si Codet karena sebelum beraksi di Bali, dia lebih dulu menggegerkan warga Batam.

Wakasatreskrim Poltabes Barelang AKP S. Dalimonthe memeriksa si Codet secara tertutup di ruang Riksa I Reskrim Poltabes Denpasar. Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menyakan apa saja kegiatan si Codet di Batam.

Jawaban si Codet pun tak jauh beda dengan sebelumnya. Dia mengaku beristri dua dan bekerja serabutan di Batam. Dia juga menceritakan kecelakaan yang menimpanya pada 2004 serta bagaimana dia merasa dipaksa mencari sepuluh perawan.

Dari pemeriksaan aparat kepolisian Batam kemarin, korban si Codet di Batam diketahui tujuh bocah. Orang tua enam korban melapor ke polisi, seorang lagi tidak melapor.

Di antara tujuh korban itu, lima yang diperkosa Codet. Dua lainnya hanya dirangsang dengan jari. Sebab, saat hendak memerkosa dua korban tersebut, si Codet keburu ejakulasi dini.

"Hasil pemeriksaan sementara, ada tambahan satu korban di Batam. Di antara tujuh korban itu, yang dua cuma dipegang pakai jari. Yang lima diperkosa. Yang ketujuh mungkin orang tuanya nggak melapor," ujar Dalimonthe.

Saat beraksi di Batam, Codet memanfaatkan ilmu totok untuk membuat korban terdiam. "Setelah menjalankan aksinya, Codet biasa memberikan uang Rp 50 ribu kepada korban."

Dalam pemeriksaan tersebut, aparat kepolisian Barelang memang membawa barang bukti berupa beberapa pakaian korban plus selembar uang Rp 50 ribuan. Codet mengangguk saat disodori pakaian korban. Menurut aparat kepolisian Batam, Codet akan diperiksa hingga hari ini.

Sementara itu, Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Sang Gde Sukawiyasa menyatakan bakal menjeratkan sanksi berlipat kepada Codet. "Sesuai dengan arahan Kapolda, kami akan berikan sanksi berlapis," tegas Sukawiyasa.

Poltabes Denpasar, kata dia, juga akan mengusahakan agar perkara korban yang satu dipisahkan dengan korban lain. "Kalau dipisah, hukumannya akan lebih berat. Ini masih kami kembangkan," ujarnya.

Ditanya soal tes kejiwaan, Sukawiyasa mengatakan, belum ada hasil resmi yang bisa dirilis. "Kami berencana mendatangkan ahli jiwa," ujar Kepala RS Bhayangkara Trijata Polda Bali AKBP dr Didiet Setioboedi kemarin. Ahli jiwa itu, lanjut dia, akan mencocokkan yang ditulis Codet dan yang diucapkannya dalam wawancara. (dra/jpnn/c9/soe)

sumber :
http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=134965

Tidak ada komentar:

Posting Komentar